MENCATAT INDONESIA

19 Februari 2020 13:07:40 WIB

Semin, 19 Februari 2020 (SIDA SAMEKTA), Kepala Desa Semin, Tri Sutarno pada hari Rabu Tanggal 19 Februari 2020 ikut mendukung kegiatan Sensus Penduduk 2020 dengan melakukan sensus penduduk online di http://sensus.bps.go.id .

Memperhatikan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor: 470/5831 tanggal 4 November 2019 tentang Dukungan Pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 (SP2020), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. SP2020 merupakan program prioritas nasional pemerintah yang diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik dan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik;
  2. Kegiatan pengumpulan data SP2020 akan dilakukan dalam dua tahap yang diawali dengan Sensus Penduduk Online pada 15 Februari s.d. 31 Maret 2020, serta Sensus Penduduk Wawancara pada 1 s.d. 31 Juli 2020;
  3. Diminta dukungan Saudara/i untuk berperan aktif pada setiap tahapan kegiatan SP2020 dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
    1. Menyebarluaskan informasi tentang SP2020 kepada warga masyarakat menggunakan bahan-bahan publisitas terlampir;
    2. Menghimbau seluruh warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam Sensus Penduduk Online dengan mengisikan informasi kependudukannya melalui website bps.go.id pada 15 Februari s.d. 31 Maret 2020; dan
    3. Membantu petugas sensus dalam pelaksanaan Sensus Penduduk Wawancara pada 1 s.d. 31 Juli 2020.

Pentingnya data hasil pendataan sensus penduduk akan menentukan kebijakan pembangunan di masa depan.  Kebijakan terkait pendidikan, transportasi, kesehatan. Serta fasilitas lainnya yang akan diproritaskan pemerintah di masa yang akan datang.

Mari sukseskan Sensus Penduduk Tahun 2020…!! #mencatatIndonesia #SP2020 #SensusPenduduk

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar