Lurah mendapatan Sk perpanjangan masa jabatan

Admin 1 06 Agustus 2024 09:48:29 WIB

Lurah Semin (Tri Sutarno) mendapatan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun, yang tadinya menjabat sesuai Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 141/217/KPTS/2019 dari 30 Desember 2019 sampai 30 Desember 2025 menjadi 30 Desember 2027. pelantikan dilaksanakan di Hotel Shantika Logandeng.

Dokumen Lampiran : Lurah mendapatan Sk perpanjangan masa jabatan


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar