Lurah Semin mengikuti Pelantikan Pantarlih untuk Pilkada Kab Gunungkidul tahun 2024

Admin 1 06 Agustus 2024 09:42:01 WIB

PPS semin melantik 36 Pantalih untuk 18 TPS di wilayah kerja PPS Kalurahan Semin sesuai dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kabupaten Gunungkidul Nomor 637 tahun 2024 tentang Penetapan dan pengangkatan Petugas pemuthakiran Data pemilih untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gunungkidul tahun 2024 kalurahan Semin kapanewon Semin. masa kerja Pantarlih terhitung dari 24 Juni - 23 Juli tahun 2024. selamat bertugas untuk ke 36 pantarlih, semoga lancar dalam menyusun DPSHP.

Dokumen Lampiran : Lurah Semin mengikuti Pelantikan Pantarlih untuk Pilkada Kab Gunungkidul tahun 2024


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar