PELAYANAN KTP

28 Maret 2017 11:34:11 WIB

Tata cara pengurusan KTP bagi warga Desa semin antar lain: 

 1.  Membawa surat pengantar dari RT yamg diketahui Rw dan Dukuh

 2.  Membawa KK asli dan fotocopy

 3.  Membawa Ktp lama bagi  yang ganti ktp

 4.  

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar