PELAYANAN KTP
28 Maret 2017 11:34:11 WIB
Tata cara pengurusan KTP bagi warga Desa semin antar lain:
1. Membawa surat pengantar dari RT yamg diketahui Rw dan Dukuh
2. Membawa KK asli dan fotocopy
3. Membawa Ktp lama bagi yang ganti ktp
4.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |